Jakarta, IDN Times - Draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) menuai kritik, karena dinilai mengebiri fungsi pencegahan dan kontrol kekuasaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sejumlah ketentuan dalam draf tersebut dianggap melemahkan tugas, wewenang, hingga independensi lembaga tersebut.
"Sebagai lembaga mandiri dan satu-satunya lembaga HAM nasional yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM perlu memberikan respons demi menyelamatkan agenda pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Lantas, pasal saja yang mengancam eksistensi Komnas HAM dalam draf RUU HAM?
