Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
5 Pimpinan hingga Deputi Diadukan ke Dewas, KPK: Kami Hormati
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
  • MAKI melaporkan lima pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi, serta Juru Bicara ke Dewan Pengawas terkait polemik status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • KPK menyatakan menghormati laporan tersebut sebagai bentuk kontrol publik, sementara Deputi Asep Guntur menilai langkah MAKI menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.
  • MAKI menuding adanya dugaan kelalaian dan perbedaan keterangan soal kesehatan Yaqut hingga keputusan tahanan rumah yang dinilai bisa memengaruhi kepercayaan publik terhadap KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta Deputi Penindakan dan Eksekusi, serta Juru Bicara ke Dewan Pengawasan KPK terkait polemik tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK pun menghormati langkah itu.

"KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Kamis (26/3/2026).

"Partisipasi masyarakat tersebut merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK," lanjut dia.

1. Deputi KPK sebut laporan bentuk kepedulian

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menjadi salah satu terlapor mengapresiasi langkah yang dilakukan MAKI. Dia menilai, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat pada pemberantasan korupsi.

"Bagi saya pribadi, pelaporan tersebut sebagai bentuk kepedulian dari masyarakat dalam hal ini MAKI terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan dan yang terpenting laporan tersebut di sampaikan melalui saluran yang benar dalam hal ini ke Dewas KPK," ujar dia.

2. Alasan MAKI membuat laporan ke Dewas KPK

Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, MAKI membuat aduan ke Dewas terhadap lima pimpinan, deputi penindakan dan eksekusi, serta juru bicara KPK.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, pihaknya melaporkan pimpinan KPK karena diduga membiarkan intervensi dari eksternal, Juru Bicara KPK dilaporkan karena memberikan keterangan berbeda dengan Deputi Penindakan terkait alasan status tahanan rumah yang diterima Yaqut.

Sedangkan, Deputi Penindakan dilaporkan terkait dugaan tidak melakukan pengecekan kesehatan terhadap Yaqut dengan benar. Sebab, Yaqut awalnya dinyatakan sehat, tetapi ternyata punya penyakit.

Boyamin menilai keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah akan menimbulkan kepercayaan publik dan menimbulkan persepsi negatif. Oleh karena itu, dia berharap Dewas KPK melakukan pemeriksaan etik pada para pihak yang dilaporkan.

3. Yaqut diam-diam jadi tahanan rumah

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

Polemik tahanan rumah Yaqut berawal ketika mantan Ketua GP Ansor itu tak terlihat saat salat Idul Fitri di KPK. Siangnya, kabar ketiadaan Yaqut diungkapkan istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa.

Malamnya, KPK membenarkan Yaqut tak lagi ditahan di Rutan KPK. Bahkan, status tahanan rumah diterima Yaqut sejak Kamis (19/3/2026).

Sekitar enam hari setelahnya, Yaqut dibawa kembali ke Rutan KPK. Ia mengaku bersyukur sempat sungkem dengan ibundanya.

Editorial Team