Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).
Beleid ini mengatur penanganan kekerasan di sekolah mulai dari SD hingga SMA. Permendikbud ini untuk menggantikan aturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.
"Permendikbudristek PPKSP melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari kekerasan yang terjadi saat kegiatan pendidikan, baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam keterangannya, dilansir Rabu (9/8/2023).