Jakarta, IDN Times - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ijren Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kini, ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Putri.
Putri dianggap terlibat pembunuhan berencana Brigadir J. Dia pun terancam hukuman mati atau seumur hidup. Kendati menjadi tersangka, Putri belum ditahan kepolisian karena alasan sedang sakit. Bahkan, muncul surat izin istirahat selama tujuh hari karena sakit.
Sementara, Timsus Polri yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J mengklaim telah memeriksa 83 saksi. Perkembangan lain kasus ini adalah berkas empat tersangka telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan.
Tak hanya itu, enam personel Polri juga dianggap melakukan tindak obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Berikut update terbaru perkembangan kasus Brigadir J seperti dirangkum IDN Times, Jumat (19/8/2022).