Jakarta, IDN Times - Erupsi Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan internasional dan membuat WNA terdampak berpotensi mengalami overstay. Imigrasi memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) hingga 30 hari serta tarif Rp0 untuk biaya overstay akibat pembatalan atau penundaan penerbangan.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, layanan tersebut diberikan untuk memastikan legalitas WNA selama kondisi darurat.
Pada 5-7 September 2026, sebanyak 520 penerbangan terdampak, terdiri dari 254 penerbangan kedatangan dan 266 keberangkatan yang berstatus cancel. Kondisi itu berdampak terhadap 86.760 penumpang.
Imigrasi Soekarno-Hatta telah melayani 26 permohonan ITKT hingga 7 September.
“Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal,” ujar Hendarsam dikutip Senin (7/9/2026).
ITKT diterbitkan kantor imigrasi yang membawahi TPI bandara keberangkatan WNA dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Pemohon cukup melampirkan deklarasi resmi dari otoritas penerbangan sipil, maskapai atau otoritas bandara, serta dokumen perjalanan dan visa atau izin tinggal.
“Dalam kondisi kedaruratan seperti ini, fungsi pelayanan menjadi prioritas, khususnya untuk membantu WNA yang mengalami kendala perjalanan agar tetap mendapatkan kepastian dan kemudahan layanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.
