Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
58 Pengantin Korban WO Marwah Rugi Rp2,6 M, Owner Pasutri Ditangkap
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
  • Sebanyak 58 calon pengantin menjadi korban penipuan WO Marwah di Jakarta Timur dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2,6 miliar dan jumlah korban masih bisa bertambah.
  • Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik WO Marwah, sebagai tersangka setelah menerima pembayaran tanpa memenuhi kewajiban sesuai perjanjian.
  • Kedua tersangka sempat menghilang sebelum akhirnya ditangkap dan kini ditahan dengan jeratan pasal perbuatan curang serta penggelapan berdasarkan KUHP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
30 Mei 2026

Polisi menahan pasangan suami istri RM dan ER, pemilik WO Marwah, dengan tuduhan perbuatan curang dan penggelapan.

31 Mei 2026

Kapolres Metro Jakarta Timur mengumumkan bahwa terdapat 58 calon pengantin menjadi korban penipuan WO Marwah dengan total kerugian sekitar Rp2,6 miliar. Polisi juga menetapkan RM dan ER sebagai tersangka.

kini

Kedua tersangka telah ditahan, sementara polisi masih mendalami motif serta aktivitas mereka selama menghilang.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kasus penipuan oleh Wedding Organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur yang menyebabkan 58 calon pengantin mengalami kerugian total sekitar Rp2,6 miliar.
  • Who?
    Pemilik WO Marwah, pasangan suami istri berinisial RM dan ER, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di wilayah Jakarta Timur, dengan laporan korban diterima oleh Polres Metro Jakarta Timur.
  • When?
    Keterangan resmi disampaikan pada Minggu, 31 Mei 2026. Kedua tersangka ditahan sejak Sabtu, 30 Mei 2026.
  • Why?
    Tersangka diduga tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian setelah menerima pembayaran dari para korban, sehingga menimbulkan kerugian besar dan banyak laporan.
  • How?
    Kepolisian melakukan penyelidikan hingga menetapkan RM dan ER sebagai tersangka. Keduanya sempat menghilang sebelum akhirnya ditangkap dan dijerat pasal perbuatan curang serta penggelapan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak calon pengantin mau nikah tapi ditipu sama orang yang punya jasa acara nikah di Jakarta. Ada 58 pasangan yang rugi banyak uang, sampai miliaran rupiah. Dua pasangan sudah nikah tapi tidak dapat janji yang dijanjikan. Polisi cari pemiliknya, suami istri bernama RM dan ER, lalu mereka ditangkap dan sekarang ditahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penanganan cepat Polres Metro Jakarta Timur menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan keadilan bagi para korban penipuan WO Marwah. Melalui penyelidikan dan penyidikan yang intensif, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku serta menetapkan pasangan pemilik sebagai tersangka. Langkah ini mencerminkan keseriusan pihak berwenang dalam melindungi masyarakat dan menindak praktik curang secara tegas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 58 calon pengantin menjadi korban penipuan Wedding Organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, dua pasangan telah melaksanakan pernikahan, tetapi tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan hingga peristiwa ini sempat viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengatakan, 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan.

“Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," kata Alfian dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/5/2026).

1. Owner WO jadi tersangka

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Polres Jakarta Timur pun telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Akhirnya, polisi menetapkan owner atau pemilik WO yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial RM dan ER jadi tersangka.

“Pelaku pasutri suami RM dan istri ER sudah sebagai tersangka,” kata Alfian.

2. Tersangka sempat menghilang

Ilustrasi borgol. (IDN Times)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka setelah menerima pembayaran dari para korban, tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian. Kedua tersangka pun sempat menghilang.

“Keberadaannya tidak diketahui oleh para korban sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan. Terkait apakah keduanya merencanakan untuk kabur atau tidak, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik,” ujar Alfian.

3. Tersangka dijerat pasal perbuatan curang dan penggelapan

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan aktivitas tersangka selama menghilang. Termasuk mendalami ada atau tidaknya upaya untuk menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Kini kedua tersangka telah ditahan dengan pasal perbuatan curang dan penggelapan.

“Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan pasal 486 KUHP tentang penggelapan, tersangka ditahan dari kemarin Sabtu, 30 Mei 2026,” ujar Alfian.

Editorial Team

Related Article