Jakarta, IDN Times - Enam aktivis di Balikpapan ditangkap polisi usai mengikuti demonstrasi bertajuk #IndonesiaGelap di depan kantor DPRD Balikpapan, Jumat (21/2/2025) malam.
Kalimantan Advocacy Center (KAC) mengungkapkan, massa aksi yang ditangkap tersebut sempat ditahan selama lebih kurang 18 jam untuk dimintai keterangan Polresta Balikpapan. KAC yang melakukan pendampingan hukum, memastikan enam orang itu akhirnya dibebaskan pada Sabtu, 22 Februari pukul 14.09 WITA.
"Kami KAC khawatir bahwa penangkapan terhadap enam massa aksi ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivitas penyampaian pendapat di muka umum. Penting untuk memastikan bahwa tidak ada pasal karet dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang lain yang digunakan untuk menjerat para aktivis secara tidak sah," kata Head of Advocacy KAC, Mangara Tua Silaban, dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).