6 Fakta BPOM Rilis 5 Produk Obat Sirop Mengandung EG dan DEG

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar nama lima produk obat sirop, yang diduga mengandung bahan berbahaya, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
BPOM menyebut lima produk obat sirop kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman. Diketahui, kandungan EG dan DEG ini, diduga menjadi penyebab kemunculan gagal ginjal akut misterius pada anak.
Hingga 18 Oktober 2022, jumlah kasus gagal ginjal akut misterius dilaporkan 206 dari 20 provinsi di Tanah Air. Dari angka tersebut, sebanyak 99 anak dilaporkan meninggal dunia, dan 65 persen di antaranya dirawat di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo.
Berikut fakta-fakta investigasi BPOM terkait lima produk obat sirop.
1. Sirop obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan dari empat bahan tambahan
Sirop obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang merupakan bahan berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirop obat.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.