Jakarta, IDN Times - Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan mengerahkan prajuritnya untuk menjaga kantor kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi pengerahan TNI juga akan mengamankan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Harli mengatakan, pengamanan militer merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan.
Wacana tersebut menimbulkan beragam polemik, terutama dari koalisi masyarakat sipil dan pengamat militer. Mereka menilai, langkah TNI bertentangan dengan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh konstitusi. Kendati demikian, TNI mengklaim pengerahan prajurit sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Lantas, apa saja fakta tentang pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan Kejaksaan? Berikut informasi selengkapnya!