Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Pengerahan Prajurit TNI karena Kejagung Usut Kasus Satelit?

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • TNI mengerahkan prajuritnya untuk pengamanan kantor kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
  • Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan pada 2012.
  • Pengerahan pasukan TNI merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan, tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara.

Jakarta, IDN Times - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengerahkan prajuritnya untuk pengamanan kantor kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.

Warganet menyoroti pengerahan prajurit ini dilakukan karena Kejagung sedang mengusut proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan pada 2012.

“Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga tersangka dan salah satunya seorang Purnawirawan TNI dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan,” tulis akun @Ary_PrasKe2.

Lalu apakah benar pengerahan prajurit TNI ini ada kaitannya dengan pengusutan kasus korupsi satelit di Kejagung?

1. Kejagung sebut pengerahan prajurit TNI adalah bentuk kerja sama

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kiri) (www.instagram.com/@puspomtni)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pengerahan pasukan TNI itu merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan.

“Bantuan pengamanan dari TNI itu sudah dibicarakan jauh sebelumnya sebagai bentuk kerja sama tang secara operasional dilakukan oleh jajaran Pidmil,” kata Harli saat dihubungi, Senin (12/5/2025).

2. Kejagung bantah pengerahan prajurit TNI berkaitan dengan pengusutan kasus satelit

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Oleh karena itu, Harli menegaskan, pengerahan prajurit TNI itu tidak ada kaitannya dengan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan pada 2012.

“Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara,” kata Harli.

3. Kejagung usut kasus satelit di Kemenhan, 3 orang jadi tersangka

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan periode 2012 sampai dengan 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, ketika tersangka itu adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK).

Kemudian, seorang perantara, Anthony Thomas Van Der Hayden dan Gabor Kuti selaku Ceo Navayo International AG.

“Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 Tanggal 05 Mei 2025,” kata Harli, Rabu (7/5/2025).

Kasus ini bermula ketika Kemenhan melalui Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, menandatangani kontrak dengan Gabor Kuti selaku Ceo Navayo International AG pada 1 Juli 2016.

Keduanya menandatangani perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai 34.194.300 dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS.

Akibat kasus ini, Kemenhan harus membayar sejumlah 20.862.822 dolar AS berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani Certificate of Performance (CoP). Sementara menurut perhitungan BPKP kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan Nilai Kepabeanan sebesar Rp1.922.350.493.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us