Proses evakuasi bangkai gerbong KRL perempuan yang mengalami kecelakaan dengan KA Argo Bromo Anggrek masih berlangsung hingga Selasa (28/4/2026) sore. (IDN Times/Pitoko)
Faktor kedua pemicu terjadinya kecelakaan adalah permasalahan komunikasi saat kondisi darurat. Proses investigasi menunjukkan, ketika masinis KA 5181B menghubungi PPKP Selatan untuk melaporkan kejadian tabrakan di JPL 86, panggilan dilakukan melalui panggilan individual dengan menekan tombol PTT pada microphone, tanpa menekan tombol panggilan emergency.
Sementara berdasarkan rekaman komunikasi, diketahui proses klarifikasi mengenai kondisi KA 5181B dan jalur yang terdampak, hingga dapat dipahami dengan baik oleh PPKP Selatan berlangsung selama 3 menit 20 detik.
Menurut investigasi yang telah dilakukan, ditemukan adanya permasalahan pada keluaran audio KA 5181B, yaitu terdapat reverb, warbling, dan volume yang relatif kecil, karena jarak sumber suara dengan microphone melebihi dari jarak yang disarankan pada Operational Instruction Radio Tait TM9000.
Kondisi tersebut membuat berkurangnya audibility dari keluaran audio KA 5181B dan memengaruhi kemampuan PPKP Selatan dalam menerima informasi dari KA 5181B.
Tim investigasi juga menemukan prosedur yang ada kini tidak mengatur tentang standar penggunaan istilah fraseologi dalam komunikasi dan struktur penyampaian informasi keadaan darurat dari masinis ke petugas pengendali perjalanan kereta api (PPKP).
Sebagai informasi, fraseologi adalah cara memakai kata atau frasa dalam konstruksi yang lebih luas, baik secara lisan maupun tulisan, serta cabang ilmu bahasa atau linguistik yang mempelajari ungkapan tetap atau baku seperti idiom dan peribahasa.
Dalam konteks kalimat tersebut, fraseologi berarti istilah atau bahasa sandi baku (standar) yang wajib digunakan saat berkomunikasi via radio/telepon. Tujuan penggunaanya agar informasi yang disampaikan singkat, jelas, dan tidak menimbulkan salah tafsir antara masinis dan petugas pengendali kereta api (PPKP), terutama saat terjadi situasi darurat.
Selain itu, panggilan yang dilakukan pun tidak melalui panggilan emergency, berkurangnya audibility dari komunikasi KA 5181B disertai dengan tidak adanya prosedur yang mengatur tentang standar fraseologi dan struktur penyampaian informasi keadaan darurat dari masinis ke PPKP.
Hal tersbut berdampak besar pada bertambahnya durasi penyampaian informasi serta penilaian PPKP Selatan terhadap tingkat kedaruratan informasi sehingga memengaruhi keputusan terkait pengendalian KA yang sesuai dengan kondisi pada saat itu.