Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ngaku Telat Rem Darurat Terbantah Teori Minden

3 min read
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ngaku Telat Rem Darurat Terbantah Teori Minden
Konferensi pers penetapan tersangka kecelakaan KA Agro Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (29/9/2026).
  • Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka setelah pengereman darurat dinilai terlambat dalam kecelakaan dengan KRL 5568.

  • Polisi menyebut teori Minden menunjukkan pengereman masih memungkinkan ketika sinyal terlihat sekitar satu kilometer sebelum lokasi kecelakaan.

  • Peraturan Dinas 19 Pasal 50 dan SOP mengatur masinis untuk menghentikan kereta terlebih dahulu saat ragu terhadap kondisi sinyal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568 di Stasiun Bekasi Timur setelah penyidik menemukan pengereman darurat yang terlambat dilakukan. Hal itu karena AN ragu menginjak rem, sebab khawatir gerbong kereta terbalik.

Kepala Unit 1 Subdirektorat 1 Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka, mengatakan, kekhawatiran itu terbantahkan berdasarkan keterangan ahli perkeretaapian dan perhitungan teori Minden.

"Menurut dia, kalau kami melakukan emergency brake ataupun rem mendadak itu bisa menyebabkan (terbalik) gerbongnya, ya. Tapi itu terbantahkan, bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden," kata Rizka dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

Dalam bidang teknik sipil dan mekanik perkeretaapian, teori Minden (rumus Minden) digunakan sebagai standar kalkulasi untuk mengukur jarak pengereman ideal sebuah kereta api.

  1. 1. Sinyal masih terlihat satu kilometer

    Masinis KA Argo Bromo Anggrek Tersangka Kecelakaan dengan KRL: Telat Rem Darurat
    16 korban tewas kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. (IDN Times/Imam Faishal)

    Polisi mengatakan, AN sebenarnya telah melihat sinyal sebelum kecelakaan. Berdasarkan rekonstruksi dan keterangan ahli, jarak tersebut dinilai masih memungkinkan untuk melakukan pengereman hingga kereta berhenti.

    "Total bisa kurang lebih 1 kilometer masih kelihatan. Idealnya, kalau dari ahli perkeretaapian melalui teori perhitungan Minden, itu kapabel dilakukan pengereman sehingga berhenti total di 600 meter dengan kecepatan yang tercatat di data logger," kata dia.

  2. 2. Masinis wajib ambil tindakan terberat

    Masinis KA Argo Bromo Anggrek Tersangka Kecelakaan dengan KRL: Telat Rem Darurat
    Ratusan buket bunga di Stasiun Bekasi Timur. (IDN Times/Imam Faishal)

    Rizka mengatakan, prosedur saat masinis ragu terhadap kondisi sinyal telah diatur dalam Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api. Dalam kondisi tersebut, masinis harus menghentikan kereta terlebih dahulu sebelum melakukan konfirmasi.

    "Ada di Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api. Dia kan katanya ragu-ragu, 'Saya ragu-ragu, Pak, ragunya merah atau tidak,' itu dinyatakan, kalau memang dia ragu-ragu, di Pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi," kata dia.

  3. 3. Aturan juga tercantum dalam SOP

    IMG_20260428_212816.jpg
    Proses evakuasi gerbong CommuterLine di Stasiun Bekasi Timur. (IDN Times/Imam Faishal)

    Rizka mengatakan, prosedur tersebut bukan hanya diatur dalam Peraturan Dinas 19, tetapi juga tercantum dalam SOP. Hal tersebut disampaikan setelah polisi mendalami alasan AN yang mengaku ragu melakukan pengereman darurat sebelum tabrakan terjadi.

    "Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19 ada," kata dia.

    Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek (AN) sebagai tersangka kasus tabrakan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Kecelakaan pada 27 April 2026 ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 107 luka-luka.

    Masinis terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Sementara itu, investigasi KNKT mengungkap enam faktor utama penyebab kecelakaan. Masalah tersebut meliputi gangguan sistem persinyalan, hambatan komunikasi darurat, kegagalan penyampaian informasi KRL tertahan, belum adanya prosedur standar antarpetugas, sulitnya identifikasi sinyal malam hari, serta ketiadaan prosedur dan pelatihan pengereman darurat kecepatan tinggi di jalur melengkung bagi masinis. Sedangkan, sopir taksi hijau (Green SM) berinisial RRP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

    Penetapannya diumumkan oleh pihak kepolisian pada Kamis, 21 Mei 2026. Sopir dinilai lalai karena kendaraannya mogok atau terhenti di tengah perlintasan rel akibat gangguan kelistrikan (korsleting) sebelum akhirnya tertabrak oleh KRL. Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp1 juta. Tersangka tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan perkaranya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More