Jakarta, IDN Times - Tersangka dugaan pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando akan segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepastian ini didapat setelah melimpahkan berkas perkara tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, Kamis (26/5/2022).