TOP 5: Kluster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar hingga Tersangka Baru MBG

Sepuluh bangunan ilegal di bantaran sungai kawasan Lapas Cibinong dibongkar setelah audit internal, fakta persidangan, desakan DPR, dan temuan Ombudsman; perabot mewah serta minuman keras diamankan.
Polda Metro Jaya menyatakan kematian Sutrimo tidak mengandung unsur pidana. Ekshumasi, autopsi, pemeriksaan saksi, CCTV, dan forensik menunjukkan korban meninggal akibat penyakit jantung iskemik.
Pemerintah melibatkan TNI-Polri memvalidasi data bansos, Kejagung menahan Kolonel Budi Utomo dalam kasus dugaan korupsi MBG, sementara MK mewajibkan notifikasi sebelum pemblokiran konten.
Jakarta, IDN Times - Beragam isu hukum hingga kebijakan publik mewarnai pemberitaan nasional yang menarik perhatian publik pada Rabu (30/9/2026). Mulai dari langkah tegas penegakan hukum di lingkungan pemasyarakatan hingga kepastian hukum dalam ruang digital Indonesia.
Sorotan utama kali ini mencakup eksekusi pembongkaran fasilitas mewah tak berizin di Lapas Cibinong, pengungkapan hasil ekshumasi kasus kematian yang menyita perhatian, keterlibatan personel keamanan dalam program sosial, perkembangan penanganan kasus korupsi proyek nasional, serta putusan penting Mahkamah Konstitusi terkait hak atas informasi.
Berikut ini adalah artikel-artikel yang menarik perhatian pembaca IDN Times yang dirangkum dalam Top 5 News.
1. Disaksikan Anggota DPR, Kluster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar
Sebanyak 10 bangunan yang sebelumnya diklaim sebagai rumah dinas di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, akhirnya dibongkar menggunakan alat berat pada Rabu (30/9/2026) siang.
Langkah tegas tersebut diambil setelah adanya desakan Komisi XIII DPR RI serta temuan inspeksi mendadak dari Ombudsman RI.
2. Polda Metro Pastikan Tak Temukan Tindak Pidana dari Kematian Sutrimo
Polda Metro Jaya resmi mengumumkan hasil penyelidikan dan ekshumasi terhadap kasus kematian Sutrimo dengan kesimpulan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Pernyataan ini disampaikan jajaran kepolisian setelah menerima hasil analisis dari tim Laboratorium Forensik, pemeriksaan saksi-saksi, serta pencocokan barang bukti CCTV.
3. TNI-Polri Dikerahkan Jadi Agen Perlinsos, Bantu Validasi Data Bansos
Pemerintah memutuskan untuk kok mengerahkan personel TNI dan Polri guna membantu proses registrasi, verifikasi, serta validasi data penerima bantuan sosial (bansos) di berbagai wilayah.
Langkah kolaboratif ini ditujukan untuk mempercepat keterjangkauan penerima bantuan yang berada di daerah terpencil maupun masyarakat yang tidak memiliki perangkat seluler.
4. Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan tersangka secara koneksitas oleh penyidik Jampidmil ini diikuti dengan langkah penahanan di Rutan Pomdam Jaya.
5. MK: Pemerintah Wajib Kirim Pemberitahuan-Alasan Sebelum Pemblokiran Konten
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, pemerintah wajib menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasan yang jelas sebelum melakukan pemutusan akses terhadap konten elektronik.
Ketentuan tersebut mengemuka setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait pasal pemutusan akses dalam UU ITE.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)























