Jakarta, IDN Times - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencatat ada 774 kasus pelanggaran disiplin oleh pegawai di lingkungan kementerian tersebut.
Sebanyak 62 di antaranya bahkan sudah dalam proses penjatuhan hukuman. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Yan Sultra mengatakan, pihaknya bakal mengikuti aturan yang ada soal pemberian sanksi sesuai kesalahannya yang dilakukan.
"Kemenimipas memastikan bahwa setiap proses penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai harus dipertimbangkan secara cermat dan sanksi yang dijatuhkan harus sebanding dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” ujar Irjen Yan Sultra, dikutip Kamis (30/4/2026).
