7 Brimob Pelindas Ojol Dipatsus 20 Hari

Jakarta, IDN Times – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden dilindasnya driver ojek online, Affan Kurniawan, menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob akan menjalani prosedur penempatan khusus (patsus). Karim menuturkan, patsus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini lakukan penempatan khusus atau patsus di Div Propam selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar," kata Karim saat memberikan keterangan kepada jurnalis di Gedung Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Karim menegaskan sanksi tersebut berlaku efektif sejak hari ini.
"Saya ulangi, dari dasar fakta yang sudah ditemukan sementara, kami lakukan penempatan khusus di Div Propam Polri selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September,” katanya.
Dia menyatakan, masa patsus dapat diperpanjang bila diperlukan.
"Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kami lakukan kembali untuk penempatan khusus," katanya.