Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Penyebaran virus corona di Indonesia belum juga mereda. Saat ini jumlah kasus positif COVID-19 di tanah air menembus angka 2.000. Pemerintah pun semakin sibuk melakukan pencegahan agar virus tidak semakin meluas.

Pada Senin (6/4), Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali menggelar rapat terbatas bersama jajaran menteri kabinet dan Tim Gugus Tugas COVID-19. Dalam ratas kali ini, beberapa instruksi baru diberikan Jokowi mulai dari pembebasan narapidana hingga anjuran wajib bagi masyarakat untuk menggunakan masker.

Berikut instruksi terbaru Presiden Jokowi mengenai penanganan COVID-19 di Indonesia.

1. Jokowi minta laporan tentang detail aturan PSBB, serta meminta pemerintah pusat dan daerah satu visi

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Dalam ratas hari ini, Jokowi meminta laporan pada Ketua Tim Gugus Tugas COVID-19, Doni Monardo, tentang peraturan Pembebasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ada di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Lalu, Jokowi mengingatkan lagi agar kepala daerah untuk satu visi dengan pemerintah pusat dalam menangani virus corona.

"Kemudian juga pentingnya kerja sama antara pusat dan daerah, sehingga komunikasi pusat dan daerah betul-betul selalu dilakukan, sehingga semuanya kita memiliki satu visi, memiliki satu garis yang sama dalam menyelesaikan COVID-19 ini," tutur Jokowi.

2. Jokowi sebut pembebasan napi hanya untuk narapidana umum, bukan koruptor

Editorial Team

Tonton lebih seru di