Yaqut Disebut Bagi Kuota Haji 50:50 Atas Arahan Jokowi

Yaqut disebut mengusulkan pembagian kuota haji 50:50 setelah arahan Jokowi dalam pertemuan pada 27 November 2023.
Kuasa hukum Yaqut menyatakan arahan tersebut ditindaklanjuti melalui kajian dan simulasi.
Usulan itu berbeda dari skema 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus yang sebelumnya ditetapkan bersama DPR.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, disebut membagi kuota haji 50:50 antara jemaah haji reguler dan khusus setelah adanya arahan dari Presiden ketujuh Joko "Jokowi" Widodo. Hal itu disampaikan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Mellisa menjelaskan, arahan itu muncul dalam pertemuan Yaqut dengan Jokowi pada 27 November 2023.
“Di tanggal 27 November, Gus Yaqut bertemu dengan Presiden dan tentu mendiskusikan tentang evaluasi Haji 2023. Nah, lalu muncullah arahan dari Presiden,” kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2026).
“Atas dasar arahan tersebut, maka dilakukanlah kajian, simulasi. Sehingga yang mereka katakan bahwa tidak ada kajian, bagaimana mungkin tidak ada kajian,” lanjut dia.
Pada persidangan, eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, yang dihadirkan jaksa sebagai saksi juga mengatakan bahwa usulan tersebut disampaikan Yaqut atas arahan Jokowi.
“Pak Menteri menyampaikan, ‘Ini 50-50 arahnya beliau dari Presiden waktu itu,” ujar Hilman.
Menurut Hilman, saat itu dia langsung mempertanyakan usulan tersebut. Sebab, Panja Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama sebelumnya telah membahas dan menetapkan pembagian kuota dengan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Saya waktu itu merespons, ‘Wah, gak bisa, Pak Menteri, karena ini sudah kita putuskan. Saya sebagai ketua panja, maka harus dibahas lagi dengan DPR,” kata Hilman.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















