Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh dari delapan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek Jalan Nasional Sumatra Utara pada 2023-2025 yang menyeret mantan anak buah Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, Topan Ginting.
7 Tersangka Baru Kasus Eks Anak Buah Bobby Nasution Ditahan KPK

KPK menahan tujuh dari delapan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek Jalan Nasional Sumatra Utara periode 2023-2025.
Para tersangka berasal dari lingkungan BBPJN Sumatra Utara dan diduga terkait pemberian biaya komitmen kepada pejabat.
Dicky Erlangga belum hadir dalam pemeriksaan dan akan dipanggil kembali pada Senin, 26 Oktober 2026.
Ketujuh tersangka itu ialah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala Balai Besar pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatra Utara 2024-2025; Rahmad Parulian selaku Kepala Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatra Utara; Faisal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.
Lalu, T Rahmansyah Putra selaku Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumatra Utara; Manaek Manulu selaku PPK 2.2 BBPJN Sumatra Utara Wilayah 2; dan Munson Ponter Paulus selaku PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut.
"Sementara terhadap satu tersangka yakni saudara DE (Dicky Erlangga) selaku Kasatker PJN I Provinsi Sumut tidak hadir pada pemeriksaan hari ini. Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Taufik menjelaskan dalam persidangan terungkap bahwa Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN selaku pemenang proyek diduga diminta memberikan biaya komitmen kepada sejumah pejabat BBPKN Sumatra Utara.
Diduga telah terjadi pemberian biaya komitmen kepada pejabat BBPKN Sumatra Utara. Besarananya sesuai dengan jenjang jabatan.
Kepala BBPJN Sumatra utara sebesar 4 persen, Kepala Satker PJN Sumatra Utara sebesar 4 persen, PPK BBPJN Sumatra Utara sebesar 1-1,5 persen, Bendahara BBPJN Sumatra Utara sebesar 0,5 persen, serta Pokjan BBPJN Sumatra Utara sebesar 0,5 persen.
"Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai," jelas Taufik.
"Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyekk di lingkungan BBPJN Sumatra Utara," lanjutnya.
Stanley Cicero diduga mendapatkan Rp300 juta, Dicky Erlangga sebesar Rp1,77 miliar, Rahmad diduga mendapatkan Rp450 juta, Faisal sebesar Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, Rahmansyah Putra alias Dadam Rp3,49 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, dan Munson Hutauruk Rp550 juta.
Para tersangka diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 606 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.






















