Jakarta, IDN Times - Sebanyak 70 daerah di Indonesia saat ini berstatus zona merah virus corona atau wilayah dengan tingkat penularan tinggi. Provinsi terbanyak yang memiliki daerah zona merah virus corona adalah Jawa Tengah, yakni terdapat sembilan daerah.
Data tersebut dikutip dari laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, covid19.go.id, Sabtu (16/1/2021). Pendataan zonasi dilakukan pada 10 Januari 2021.
Berdasarkan data tersebut, tercatat 70 daerah yang menyandang status zona merah tersebar di 20 provinsi. Adapun, provinsi yang keseluruhan wilayahnya berstatus zona merah ialah DI Yogyakarta.
Pemerintah membagi zonasi COVID-19 dalam lima kategori, yakni zona merah (risiko tinggi), zona oranye (risiko sedang), zona kuning (risiko rendah), zona hijau (tidak ada kasus), dan zona hijau (tidak terdampak).