Jakarta, IDN Times - Sebanyak 8,3 juta warga DKI Jakarta harus mengganti KTP seiring perubahan status Jakarta yang tak lagi menjadi ibu kota, berganti menjadi daerah khusus Jakarta (DKJ).
Kepala Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut, kurang lebih ada 8 juta warga Jakarta yang harus mengganti KTP-nya.
“Kalau yang harus diganti wajib KTP ada sekitar 8,3 juta. Maka yang harus diganti sebanyak 8,3 juta. Belum lagi ada yang datang atau ada yang keluar, itu akan ada tambahan," ujar Budi saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).