Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kendaraan terjebak kemacetan di jalur satu arah atau one way Tol Cikopo-Palimanan, Karawang KM 75, Jawa Barat, Minggu (14/4/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Kendaraan terjebak kemacetan di jalur satu arah atau one way Tol Cikopo-Palimanan, Karawang KM 75, Jawa Barat, Minggu (14/4/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, ribuan pemudik melanggar aturan ganjil genap saat arus mudik dan balik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek.

Pelanggaran tersebut terekam kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE). Rinciannya, pelanggaran selama arus mudik berjumlah 4.201, sementara arus balik Lebaran berjumlah 4.524.

“Kemarin untuk pelanggaran ganjil-genap arus mudik dan arus balik 8.725 kendaraan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Polda Metro, Jumat (19/4/2024).

1. Polisi telah mengirimkan surat tilang via SMS, e-mail dan WhatsApp

Pemerintah siapkan rekayasa lalu lintas untu antisipasi puncak arus balik Lebaran di tol Cikampek (Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan)

Latif menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat tilang kepada 8.725 pemudik yang melanggar aturan ganjil-genap. Polisi mengingatkan para pemudik untuk segera membayar denda tilang.

"Sudah mulai kita kirim (surat tilang) secara online. Jadi pengirimannya menggunakan SMS, e-mail, sama WhatsApp," ujar Latif.

2. STNK pelanggar terancam diblokir jika tilang tak dibayar

Ilustrasi Mini Cooper (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sesuai dengan aturan yang ada, pelanggar harus memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 14 hari setelah surat tilang diterima. Jika denda tidak dibayarkan, STNK akan diblokir.

"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," ujarnya.

3. Polisi memberlakukan ganjil-genap selama mudik Lebaran 2024

Kendaraan terjebak kemacetan di jalur satu arah atau one way Tol Cikopo-Palimanan, Karawang KM 75, Jawa Barat, Minggu (14/4/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sebelumnya, polisi memberlakukan kebijakan ganjil-genap saat mudik Lebaran 2024. Gage ini berlaku mulai 5 hingga 16 April 2024 di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Editorial Team