Jakarta, IDN Times - Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) telah menerima Sertifikat Hak Cipta atas 9 produk hasil kajiannya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Surat permohonan Hak Cipta telah didaftarkan LPMQ pada 27 Juli 2023. Sertifikat Hak Cipta dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 disebut Surat Pencatatan Ciptaan.
"Pada tahun 2023 LPMQ sudah mengajukan 9 produk hasil kajian. Alhamdulillah, Surat Pencatatan Ciptaannya sudah terbit atas nama Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an," terang Kepala LPMQ, Abdul Aziz Sidqi, di Jakarta, dikutip Senin (27/5/2024).
"Selanjutnya, secara bertahap, semua produk-produk hasil kajian LPMQ akan kita daftarkan Hak Ciptanya di Kemenkum Ham," tambahnya.