Jakarta, IDN Times - Sembilan warga negara asing (WNA) dideportasi karena terlibat kasus penipuan berbentuk love scamming. Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengatakan, sembilan WNA itu juga dicekal masuk ke Indonesia.
Kesembilan WNA itu ditangkap di tempat dan waktu berbeda.
"Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti, sembilan WNA tersebut dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian karena melanggar izin tinggal dengan melakukan penipuan secara online dengan modus operandi love scamming yang berujung pada pemerasan korban,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi (Plt Dirjen), Yuldi Yusman, Rabu (9/7/2025).