Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250709-WA0035.jpg
Sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia usai terlibat kasus penipuan berupa love scamming (Dok. Ditjen Imigrasi)

Intinya sih...

  • Enam WNA ditangkap di Jakarta Utara dan dua di Bali

  • Ditemukan grup Love Scamming di Jakarta dan Bali

  • Korban yang ditarget adalah WNA, termasuk korban asal RRT

Jakarta, IDN Times - Sembilan warga negara asing (WNA) dideportasi karena terlibat kasus penipuan berbentuk love scamming. Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengatakan, sembilan WNA itu juga dicekal masuk ke Indonesia.

Kesembilan WNA itu ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

"Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti, sembilan WNA tersebut dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian karena melanggar izin tinggal dengan melakukan penipuan secara online dengan modus operandi love scamming yang berujung pada pemerasan korban,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi (Plt Dirjen), Yuldi Yusman, Rabu (9/7/2025).

1. Ada yang ditangkap di Jakarta Utara dan Bali

Sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia usai terlibat kasus penipuan berupa love scamming (Dok. Ditjen Imigrasi)

Yuldi menjelaskan, enam orang ditangkap dalam operasi pengawasan di Jakarta Utara pada 11 Juni 2025. Mereka terdiri dari empat warga negara Tiongkok, satu warga Ghana, dan satu warga Nigeria.

Sementara, dua warga Tiongkok lainnya ditangkap di Bali pada 19 Juni 2025. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang WN Tiongkok pada 16 Juni 2025.

2. Ada grup Love Scamming Bali dan Jakarta

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial HJ. Dia diduga sebagai pelaku penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia (Dok. Ditjen Imigrasi)

Dari Operasi di Jakarta Utara, petugas menemukan barang bukti berupa 40 smartphone dan dua iPad. Sementara itu, di Bali, petugas menyita 76 smartphone, tujuh iPad, dan tiga laptop. Sejumlah gawai tersebut diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.

Pemeriksaan lanjutan juga mendapati adanya grup chat Love Scamming Jakarta dan grup chat Love Scamming Bali.

“Kami dapati masih ada tiga WN RRT lain di grup love scamming Jakarta dan tujuh WN RRT di grup love scamming Bali yang telah kami masukkan ke daftar cekal Ditjen Imigrasi,” kata Yuldi.

3. Korban yang ditarget adalah WNA

WN Afganistan overstay dengan modus Pengungsi UNHCR diamankan Imigrasi Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Yuldi menambahkan tujuh warga negara RRT menargetkan korban asal RRT juga. Sementara WN Ghana dan WN Nigeria menyasar warga negara asing (WNA).

"Kami tegaskan bahwa Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan, bertindak tegas, dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat,” kata Yuldi.

Editorial Team