Kini, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjang Izin Tinggal

- Ditjen Imigrasi menerbitkan aturan baru: WNA wajib datang ke kantor imigrasi untuk pengambilan foto dan wawancara saat memperpanjang izin tinggal.
- Kebijakan ini bertujuan meminimalkan penyalahgunaan izin tinggal dan menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.
- Pada triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi menangkap 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal, serta terjadi kenaikan signifikan dalam penegakan hukum keimigrasian pada tahun 2025.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 2025. Surat itu menyebut, setiap warga negara asing (WNA) yang memperpanjang izin tinggal wajib datang ke kantor imigrasi buat pengambilan foto dan wawancara.
Ditjen Imigrasi menyatakan aturan baru ini mulai berlaku pada Kamis, 29 Mei 2025. Sebelum ke kantor imigrasi, WNA yang ingin memperpanjang permohonan izin tinggal harus mendaftar dan mengunggah dokumen secara daring di situs evisa.imigrasi.go.id.
1. Dilakukan untuk minimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan kebijakan diterapkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, kebijakan ini untuk menjaga ketertiban administrasi keimigrasian sreta mengawasi peran penjamin WNA.
“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (28/5/2025).
2. Imigrasi jaring 546 WNA, tindakan administratif naik 36,71 persen

Dia menjelaksan dalam operasi penanaman modal asing (OPS PMA) dengan BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Serta ada 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari sampai dengan April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari hingga April 2025 sebanyak 2.201 WNA. Penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71 persen.
3. Imbau agar WNA berikan data yang sebenar-benarnya

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 63 Ayat (2), penjamin wajib bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas orang asing yang dijaminnya selama di Indonesia, serta harus melaporkan setiap perubahan status sipil, keimigrasian, dan alamat.
Sementara WNA yang tergolong rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil atau menyusui, atau dalam kondisi darurat, seluruh proses pengajuan izin tinggal dapat dilakukan langsung (walk-in) dengan bantuan petugas imigrasi.
Yuldi juga mengimbau agar seluruh WNA yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas.
“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian
hari,” katanya.