Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tersangka Pengedar Narlotika diamankan Polres Bogor. IDN Times/Linna Susanti
  • Satresnarkoba Polres Bogor menangkap 98 tersangka, terdiri dari 94 laki-laki dan 4 perempuan, dalam pengungkapan 66 perkara peredaran narkotika selama dua pekan.

  • Empat tersangka perempuan berperan sebagai pengedar dengan modus transaksi sistem tempel dan menerima upah dari jaringan di atasnya, bukan sekadar pengguna.

  • Polisi menyita berbagai narkotika dan obat terlarang; jaringan menyasar usia muda serta pekerja di Bogor, Bekasi, dan Depok. Tersangka terancam 4–12 tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
selama dua pekan terakhir

Satresnarkoba Polres Bogor mengungkap 66 perkara peredaran gelap narkotika dan mengamankan 98 tersangka.

Jumat (6/11/2026)

Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung memaparkan hasil pengungkapan perkara narkotika dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Satresnarkoba Polres Bogor mengungkap 66 perkara peredaran gelap narkotika dan mengamankan 98 tersangka, serta menyita sabu, tembakau sintetis, obat keras terbatas, psikotropika, ekstasi, etomidat, dan ganja.
  • Who?
    Polres Bogor mengamankan 94 tersangka laki-laki dan empat perempuan. Keempat perempuan tersebut diduga berperan sebagai pengedar dengan sistem transaksi tempel.
  • Where?
    Penindakan berlangsung di wilayah Kabupaten Bogor, dengan peta peredaran mencakup Cileungsi, Citeureup, Klapanunggal, Sukamakmur, dan Cisarua, serta menjangkau Bekasi dan Depok.
  • When?
    Pengungkapan dilakukan selama dua pekan terakhir sebelum konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, pada Jumat, 6 November 2026.
  • Why?
    Penindakan dilakukan terhadap peredaran gelap narkotika. Polisi memperkirakan pengungkapan 66 perkara tersebut mencegah potensi penyalahgunaan narkoba terhadap sedikitnya 33 ribu warga.
  • How?
    Satresnarkoba Polres Bogor melakukan penindakan dan penyidikan terhadap jaringan peredaran. Para tersangka dijerat UU Narkotika, UU Psikotropika, KUHP, dan UU Kesehatan; pengguna murni akan difasilitasi rehabilitasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi di Bogor menangkap 98 orang karena menjual narkoba dalam dua minggu. Ada 94 laki-laki dan 4 perempuan. Polisi menemukan banyak sabu, ganja, obat, dan barang berbahaya lain. Kasusnya ada 66 dan sampai ke Depok serta Bekasi. Orang yang menjual bisa masuk penjara. Pengguna narkoba bisa dibantu untuk pulih.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan puluhan perkara dalam waktu singkat menunjukkan upaya penegakan hukum yang aktif dalam membatasi peredaran narkotika di Bogor dan wilayah sekitarnya. Penyitaan berbagai jenis barang bukti serta penindakan terhadap pengedar membuka ruang perlindungan lebih besar bagi kelompok usia muda dan pekerja, sementara pengguna murni tetap mendapat akses rehabilitasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bogor, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor menangkap 98 orang tersangka dari pengungkapan 66 perkara peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bogor selama dua pekan terakhir.

Dari total puluhan tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan perempuan yang bertindak aktif sebagai pengedar.

"Dari hasil kegiatan penindakan dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Satresnarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 66 perkara peredaran gelap narkoba. Penyidik mengamankan 98 orang tersangka yang terdiri dari 94 laki-laki dan 4 perempuan," ujar Kapolres Bogor, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (6/11/2026).

1. Empat pengedar perempuan

Ratusan OKT disita Polres Bogor. IDN Times/Linna Susanti

Polres Bogor mengungkap keterlibatan empat tersangka perempuan dalam jaringan peredaran barang haram ini.

Para pelaku bukan merupakan pengguna murni, melainkan bertindak langsung sebagai pengedar di lapangan yang menerima upah dari jaringan di atasnya.

"Tersangka perempuan yang kami amankan juga bertindak sebagai pengedar yang menerima upah dengan menjalankan moda transaksi sistem tempel," kata AKBP Arfan.

2. Pengungkapan 66 kasus selamatkan 33 ribu jiwa warga Bogor

Polisi tunjukan barang bukti hasil sitaan kepada media. IDN Times/Linna Susanti

Penindakan ini dilakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sedikitnya 33 ribu jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba dengan total 66 perkara.

Kasus peredaran sabu menjadi perkara terbanyak yang dibongkar, yakni 32 kasus, disusul tembakau sintetis (26 kasus), obat keras terbatas (4 kasus), serta ganja dan psikotropika masing-masing 2 kasus.

3. Jaringan meluas hingga Depok dan Bekasi

Barang bukti terdiri dari sabu, OKT, tembakau Sintetis, dan alat komunikasi. IDN Times/Linna Susanti

Polisi menyita barang bukti berupa 762,43 gram sabu, 401,9 gram tembakau sintetis, 138 ml cairan bibit sintetis, 12.946 butir obat keras terbatas (OKT), 165 butir psikotropika, 53 butir ekstasi, 19,84 gram etomidat, serta 17,25 gram ganja.

Peta peredaran tersangka menyasar kelompok usia muda hingga pekerja di wilayah Cileungsi, Citeureup, Klapanunggal, Sukamakmur, Cisarua, hingga menjangkau Bekasi dan Depok.

Para tersangka dijerat dengan UU Narkotika, UU Psikotropika, KUHP, serta UU Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Para tersangka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," kata dia.

Adapun bagi tersangka pengguna murni akan difasilitasi untuk rehabilitasi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article