Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Reformasi Hukum Bogor Dapat Nilai A, Kumham Belanja Masalah ke Kota Hujan

2 min read
Reformasi Hukum Bogor Dapat Nilai A, Kumham Belanja Masalah ke Kota Hujan
Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Kota Bogor. Humas Pemkot Bogor
  • Kemenko Kumham Imipas mengunjungi Pemkot Bogor untuk mengenalkan tugas kementerian baru sekaligus menyerap persoalan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan yang membutuhkan intervensi pusat.

  • Pemkot Bogor mengajukan pembahasan kelebihan kapasitas Lapas Paledang, pengelolaan eks Kantor Imigrasi, serta kejelasan penggunaan aset tanah yang pernah dihibahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

  • Kota Bogor meraih nilai A Indeks Pembangunan Hukum, menerapkan Perda Bale Badami dan Posbankum gratis, serta rutin menggelar sidang tipiring termasuk untuk Kawasan Tanpa Rokok.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima kunjungan kerja dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Kamis (5/11/2026).

Pertemuan di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor, tersebut digelar untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi kementerian baru, sekaligus menyerap berbagai persoalan hukum di tingkat daerah.

"Jadi, kegiatan ini kami manfaatkan untuk belanja masalah, yaitu mendengarkan apa yang dihadapi oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Terkait bidang hukum, HAM, dan pemasyarakatan, maupun tugas-tugas lainnya yang perlu intervensi dari pemerintah pusat, khususnya Kemenko," kata Sesmenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya.

  1. 1. Belanja masalah daya tampung Lapas Paledang hingga status aset

    Agenda kunjungan Kemenko Kumham Imipas ke Kota Bogor bersama jajaran Pemerintah Kota Bogor setempat.
    Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Kota Bogor. Humas Pemkot Bogor

    Pemkot Bogor memanfaatkan pertemuan ini untuk menyampaikan sejumlah kendala daerah, yang memerlukan intervensi pusat.

    Pembahasan mencakup penyelesaian masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang, pengelolaan eks Kantor Imigrasi, hingga kejelasan penggunaan aset tanah yang sebelumnya telah dihibahkan Pemkot ke Kementerian Hukum dan HAM.

    "Permasalahan di bawah Kemenko Kumham Imipas di Bogor memiliki beberapa keterkaitan. Salah satunya terkait kapasitas LP Paledang, kemudian eks Kantor Imigrasi, serta aset yang sudah kami hibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM pada waktu dulu. Itu juga menjadi bahasan untuk penggunaannya," ujar Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

  2. 2. Capaian reformasi hukum Kota Bogor raih nilai A

    Wali Kota Bogor berpose berdampingan dengan Sesmenko Kumham Imipas dalam dokumentasi Humas Pemkot Bogor.
    Wali Kota Bogor dan Sesmenko Kumham Imipas. Humas Pemkot Bogor

    Pemkot Bogor memaparkan capaian pelaksanaan reformasi hukum daerah yang berhasil mengantongi predikat nilai A.

    Capaian Indeks Pembangunan Hukum (IPH) ini diraih berkat kolaborasi erat antara perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga terkait, dan elemen masyarakat.

  3. 3. Penerapan Perda Bale Badami dan akses bantuan hukum gratis

    Wali Kota Bogor menerima kunjungan perwakilan Kemenko Kumham Imipas dalam pertemuan di Kota Bogor.
    Wali Kota Bogor terima Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Kota Bogor. Humas Pemkot Bogor

    Untuk menekan potensi konflik di masyarakat agar tidak selalu berujung ke jalur peradilan, Kota Bogor telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami.

    Skema penyelesaian masalah melalui keadilan restoratif ini diperkuat dengan penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah-wilayah, yang dapat diakses secara gratis oleh warga.

    Dalam aspek penegakan peraturan daerah, Kota Bogor dinilai konsisten menjalankan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), khususnya terkait Perda Ketertiban Umum. Kota Bogor bahkan menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang secara berkala menggelar sidang tipiring untuk penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Related Articles

See More