Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat ketaatan LHKPN oleh wajib lapor pada kelompok kementerian sudah mencapai 99 persen. KPK menduga para wajib lapor sudah mulai takut karena belakangan kerap disorot.
"Kalau Kementerian ini jauh sudah membaik kareta rata-rata sudah 99 persen. Jadi saya berterima kasih ke media karena ngeramein LHKPN kayanya orang jadi agak takut sekarang kalau telat," ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Jumat (14/4/2023).