Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi tangkap terduga pelaku pembunuhan kasus penemuan mayat perempuan di dalam koper. (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Polsek Cikarang Barat akhirnya menetapkan AAR (29) menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di pinggir sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (28/4/2024) pagi. Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, mengatakan AAR dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Untuk sementara, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Gurnald saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).

1. Tersangka diduga menyetubuhi sebelum membunuh korban

Aktivitas terduga pelaku pembunuhan dan korban terekam CCTV di sebuah hotel di Bandung (Dok. Istimewa)

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard, mengatakan AAR diduga menyetubuhi sebelum membunuh korban.

"Korban sempat disetubuhi," kata Rovan saat dihubungi.

2. Tersangka mengambil uang kantor yang dipegang korban

Editorial Team

Tonton lebih seru di