Jakarta, IDN Times - Polsek Cikarang Barat akhirnya menetapkan AAR (29) menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di pinggir sungai Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (28/4/2024) pagi. Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, mengatakan AAR dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Untuk sementara, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Gurnald saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).