Jakarta, IDN Times - Mantan Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan, Achsanul telah bebas bersyarat sejak 10 April 2025.
“Yang bersangkutan saat ini status sebagai klien pembebasan bersyarat (PB). Sudah keluar bebas bersyarat,” kata Rika saat dihubungi, Rabu (30/4/2025).