Narapidana Korupsi Kasus BTS Kominfo Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Jakarta, IDN Times - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, ternyata sudah bebas bersyarat. Achsanul merupakan narapidana dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Yang bersangkutan saat ini status sebagai klien PB (pembebasan bersyarat). Sudah keluar bebas bersyarat," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).
Meski begitu, Achsanul masih harus menjalani wajib bimbingan. Hal itu harus dia lakukan hingga Februari 2027.
"Pembimbingannya di Bapas Bogor," ujar Rika.
Diberitakan, Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap Rp40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan proyek BTS BAKTI Kominfo.
Selain itu, dia juga didenda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.