Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Narapidana Korupsi Kasus BTS Kominfo Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (ANTARA FOTO/Raqilla)

Jakarta, IDN Times - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, ternyata sudah bebas bersyarat. Achsanul merupakan narapidana dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Yang bersangkutan saat ini status sebagai klien PB (pembebasan bersyarat). Sudah keluar bebas bersyarat," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).

Meski begitu, Achsanul masih harus menjalani wajib bimbingan. Hal itu harus dia lakukan hingga Februari 2027.

"Pembimbingannya di Bapas Bogor," ujar Rika.

Diberitakan, Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap Rp40 miliar untuk mengkondisikan pemeriksaan proyek BTS BAKTI Kominfo.

Selain itu, dia juga didenda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us