Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penampakan uang kasus BTS Bakti Kominfo yang dikembalikan oleh Achsanul Kosasi ke Kejaksaan Agung (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima pengembalikan
uang senilai 619 ribu dolar Amerika Serikat (setara Rp9,5 miliar) dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul, Qosasi terkait kasus BTS Kominfo. Dengan begitu, Achsanul telah mengembalikan uang kasus tersebut sejumlah 2,64 juta dolar AS (senilai Rp40,8 miliar.

“Penyerahan kembali sejumlah uang sebesar 619 ribu dolar dari tersangka AQ. Sehingga, total penyerahan uang tersebut senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (21/11/2023).

Berdasarkan foto yang dibagikan Ketut, terlihat uang dolar AS menumpuk di hadapan Direktur Penyidik Jampidsus, Kuntadi. Uang sebesar Rp40 miliar yang diterima Achsanul, dijelaskan Kuntadi, merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK.

"Kami pastikan penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket satu sampai dengan lima," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (16/11/2023).

Editorial Team

Tonton lebih seru di