Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Uang 2 juta dolar AS yang diterima oleh Tersangka Achsanul Qosasi di Kasus BTS Kominfo. (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menerima sejumlah uang di kasus BTS Kominfo atas tujuan pengkondisian hasil audit BPK.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dapat dipastikan bahwa uang yang diterima Achsanul Qosasi merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK.

"Kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (16/11/2023).

Dengan begitu, Kuntadi menegaskan penyerahan uang tersebut tidak ada hubungannya dengan pengkondisian penanganan perkara di Kejagung.

Editorial Team

Tonton lebih seru di