Jakrta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbarui data partai politik (parpol) yang sudah mendaftar melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, berdasarkan data Selasa (28/6/2022) pukul 10.00 WIB, sudah ada 26 partai politik yang mendaftar melalui Sipol.
Sebanyak 12 parpol di antaranya merupakan pendatang baru. Selain itu, ada 8 parpol yang pada pemilu 2019 lalu perolehan suaranya sudah melebihi parliamentary threshold (PT).
"Jadi kini sudah ada 8 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui PT), 6 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 12 parpol (belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 26 parpol," ujar Idham dalam keterangannya.