Viral Pungli di Rutan Pondok Bambu, Ditjenpas DKJ Periksa Petugas-Warga Binaan

- Kanwil Ditjenpas DK Jakarta membentuk Tim Pemeriksaan untuk mendalami informasi dugaan pelanggaran layanan pemasyarakatan yang beredar di media sosial.
- Pemeriksaan mencakup pengumpulan data, klarifikasi, serta keterangan dari warga binaan dan petugas yang diduga berkaitan.
- Hasil verifikasi akan menjadi dasar tindak lanjut, sementara kanal “Kakanwil Mendengarkan” menerima informasi, keluhan, aspirasi, dan bukti.
Jakarta, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Daerah Khusus Jakarta membentuk Tim Pemeriksaan untuk mendalami informasi dugaan pelanggaran dalam layanan pemasyarakatan di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berkembang di media sosial. Kepala Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Wachid Wibowo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta sebelum menentukan tindak lanjut.
“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh. Karena itu, Tim Pemeriksaan telah kami bentuk untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh. Warga Binaan maupun petugas yang diduga berkaitan dengan informasi tersebut akan dimintai keterangan agar persoalan ini dapat dilihat secara objektif dan terang,” kata Wachid, dikutip Minggu (30/8/2026).
1. Tim periksa pihak terkait

Para petugas memantau pergerakan pengunjung lapas dari CCTV. (IDN Times/Fariz Fardianto) Tim akan mengumpulkan data, menggali informasi, serta meminta klarifikasi dari pihak yang berkaitan dengan dugaan tersebut. Pemeriksaan juga mencakup pelaksanaan layanan dan prosedur yang menjadi substansi informasi yang beredar.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki informasi, keluhan, maupun bukti untuk menyampaikannya melalui kanal resmi. Kakanwil mendengarkan kami hadirkan agar masyarakat memiliki akses yang semakin mudah untuk menyampaikan persoalan yang perlu kami ketahui dan tindak lanjuti,” ujar Wachid.
2. Pelanggaran akan ditindak

Para petugas lapas mendata terpidana yang menjalani skrining kesehatan. (IDN Times/Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang) Kanwil Ditjenpas DK Jakarta menyatakan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah sesuai ketentuan. Dugaan yang beredar belum dianggap sebagai pelanggaran sebelum proses verifikasi selesai.
“Prinsip kami jelas. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, kami juga harus memastikan setiap informasi diverifikasi secara objektif dan tidak mendahului hasil pemeriksaan,” lanjutnya.
3. Kanal pengaduan diperkuat

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat) Selain pemeriksaan, Kanwil Ditjenpas DK Jakarta mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat, termasuk “Kakanwil Mendengarkan”. Kanal tersebut disiapkan untuk menerima informasi, keluhan, aspirasi, maupun bukti terkait layanan pemasyarakatan.
“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh," kata dia.
Dugaan pelanggaran yang berkembang di Jakarta juga mencakup isu pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Pondok Bambu. IDN Times melaporkan pada 31 Agustus 2026 bahwa Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menerjunkan tim khusus tingkat direktorat untuk memeriksa dugaan tersebut.
Isu itu sebelumnya viral melalui unggahan media sosial yang menuduh adanya pemerasan terhadap warga binaan, termasuk klaim tarif Blok A mencapai Rp100-200 juta serta fasilitas istimewa bagi seorang warga binaan. Pemeriksaan tingkat Kanwil sebelumnya menyatakan tudingan tersebut tidak terbukti, tetapi Ditjenpas tetap melakukan pemeriksaan lanjutan untuk menguji seluruh klaim.




















