Kesaksian Bajak Laut: Ditipkan 406 Ribu Dolar AS untuk Stafsus Yaqut

- Syaiful Bahri alias Bajak Laut mengaku menerima titipan uang 406 ribu Dolar AS yang disebut berasal dari Asrul Aziz Taba untuk Gus Alex.
- Peristiwa titipan uang itu dikaitkan dengan Mampang, Jakarta Selatan, pada Maret 2023.
- Kesaksian disampaikan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan empat terdakwa.
Jakarta, IDN Times - Mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bajak Laut mengaku sempat dititipkan uang senilai 406 ribu Dolar Amerika Serikat dari Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Aziz Taba untuk Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex merupakan mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi terdakwa dugaan korupsi kuota haji.
Kesaksian itu disampaikan saat Bajak Laut memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama dengan terdakwa Asrul Aziz Taba.
Awalnya, jaksa menanyakan soal peristiwa di Mampang, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Maret 2023.
“Tempat itu berkaitan dengan adanya titipan seseorang berupa uang yang pernah Bapak terima?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026).
“Iya,” kata Bajak Laut.
“Oke. Itu dari siapa, Pak?” tanya jaksa.
“Eh... dari Pak Asrul. Pak Asrul,” jawabnya.
Bajak laut menjelaskan bahwa saat itu dia dihubungi oleh seseorang yang mengatakan bahwa ada titipan untuk Gus Alex.
“Nah, titipan itu tuh Bapak terima langsung dari yang tadi Saudara bilang, Pak Asrul, atau melalui perantara orang?” tanya jaksa.
“Karena yang, saya kira kan apa, barangnya banyak, Pak, makanya saya buka bagasi mobil. Saya kirain kan sebelumnya ada buku juga yang dititipin untuk Gus Alex gitu. Makanya kalau harus bawa mobil... eh ternyata, eh setelah itu… ‘Lho kok cuman sedikit?’ saya bilang gitu. Katanya barangnya banyak. Maka saya buka, itu ada tulisan 406 ribu Dolar AS,” kata Saiful.
Diketahui, terdapat empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Mereka ialah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.




















