Jakarta, IDN Times - Beda pendapat terjadi di antara dua jajaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Perbedaan pendapat ini keluar saat pertanyaan terkait perlunya surat tugas untuk bisa masuk ke Jakarta bagi pekerja yang berasal dari luar Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa pekerja yang berasal dari wilayah aglomerasi atau kota-kota yang tergabung dalam kawasan tertentu yakni Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetebek) tak perlu membawa surat tugas untuk bekerja di Ibu Kota.
"Perjalanan di dalam aglomerasi itu diperbolehkan, narasi yang dibangun saat ini mudik dilarang," kata dia saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).