Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
78 Pegawai KPK disanksi minta maaf karena terima pungli Rutan KPK (dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantassan Korups (KPK) menetapkan 15 tersangka dalam kasus pungutan liar Rutan KPK. Nilai pungutan liar yang diterima mereka dari tahanan kasus korupsi mencapai Rp6,3 miliar.

Semua bermula ketika Deden Rochendi yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK mengadakan pertemuan di sebuah cafe di Tebet, Jakarta Selatan. Pertemuan yang berlangsung pada 2019 itu dihadiri oleh Hengki, Muhammad Ridwan, Ramadhan Ubaidillah, dan Ricky Rachmawanto.

Dari pertemuan itu ditunjuk tiga 'lurah'. Ridwan sebagai 'Lurah' di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai 'Lurah' Rutan KPK Gedung Merah Putiih, dan Sopian Hadi sebagai 'Lurah' di Rutan KPK Gedung ACLC.

Pada 2020, terjadi reshuffle Lurah. Lurah yang baru itu antara lain Wardoyo, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto, dan Ramadhan Ubaidillah.

Editorial Team

Tonton lebih seru di