Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mengimbau pengurus Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) menjaga netralitas. Bawaslu meminta pengurus RT, RW, dan LMK tidak terlibat dalam politik praktis.
Hal itu seiring dengan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pengurus RT, RW dan LMK di Jakarta Utara, yang diduga mendukung Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono.