Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Badan legislasi DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI mengusulkan 38 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Di antara 37 RUU tersebut, ada RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

“(Sebanyak) 26 judul RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 yang diusulkan DPR. Usulan DPD dua judul RUU masuk Prolegnas Prioritas 2020-2024, dan 10 judul RUU Prolegnas Prioritas yang diusulkan pemerintah,” kata Wakil Ketua Baleg Willy Aditya dalam rapat pengambilan keputusan RUU Prolegnas 2021, Selasa (24/11/2020).

Lalu apa saja yang berubah dari Prolegnas 2020?

1. DPR cabut satu RUU dan pemerintah tiga RUU

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Awalnya, DPR mengusulkan 27 RUU, namun RUU Lanjut Usia dikeluarkan dari daftar inventarisasi sehingga menjadi 26.
Pemerintah mengeluarkan tiga RUU, yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).

Namun, tiga RUU tersebut digantikan dengan usulan baru, yaitu RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara, DPD RI menambahkan satu usulan RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2021, yakni RUU BUMDes. Sebelumnya, DPD mengusulkan RUU Daerah Kepulauan, sehingga total DPD mengusulkan dua RUU.

2. Daftar 26 RUU usulan DPR RI

Editorial Team

Tonton lebih seru di