Ada RUU Otsus Papua, DPR Akan Bahas 4 RUU Ini pada Masa Sidang III

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani membuka masa persidangan III DPR RI 2020-2021. Selain membahas program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, Puan mengatakan, pada masa sidang kali ini, DPR akan membahas empat rancangan undang-undang (RUU) bersama pemerintah.
"Selain penetapan Prolegnas Prioritas 2021, DPR pada masa persidangan ini akan membahas sejumlah RUU bersama pemerintah," ujar Puan dalam pidato pembukaan masa sidang III 2020-2021 seperti disiarkan di akun YouTube DPR RI, Senin (11/1/2021).
1. Daftar empat RUU yang akan dibahas DPR dan pemerintah
Di antara RUU yang akan dibahas pada masa sidang kali ini yaitu, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Berikut ini daftar empat RUU yang akan dibahas DPR bersama pemerintah pada masa persidangan III 2020-2021:
1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
4. RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).