Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Dugaan Santri Dibakar, Kemenag Belum Cabut Izin Pesantrennya
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Kemenag belum mencabut izin operasional Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW karena masih menunggu keputusan pengadilan terkait kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah.
  • Kasus bermula dari konflik antar santri yang berujung pembakaran, menewaskan satu korban dan melukai dua lainnya, serta memunculkan sorotan terhadap perlindungan anak di lingkungan pesantren.
  • Polisi menetapkan dua tersangka, yaitu pelaku utama R dan pengasuh pesantren AMR, dengan tuduhan kelalaian yang menyebabkan kematian; pemeriksaan AMR ditunda karena kondisi kesehatannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) hingga kini belum mencabut izin Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pesantren tersebut menjadi lokasi pembakaran santri.

Satu meninggal dunia dan dua orang lainnya menjalani perawatan di rumah sakit dengan menderita luka bakar. Polisi juga sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan lembaganya masih menunggu keputusan resmi dari pengadilan. Hal itu yang menjadi alasan Kemenag belum mencabut izin operasional pesantren.

"Tentu itu ada step-stepnya, ada langkah-langkah untuk menuju ke sana. Pertama kita menunggu dulu kan belum ada keputusannya, belum ada keputusan seperti apa hasil persidangannya nanti di pengadilan," ujar Basnag di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

1. Sebut bisa jadi tanggung jawab pondok pesantren

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Basnang mengatakan, segala kemungkinan bisa terjadi. Menurutnya, peristiwa santri dibakar itu juga bisa saja ada kelalaian di pondok pesantren.

Basnang menyebut, peristiwa santri dibakar merupakan tangggung jawab pengasung pondok pesantren.

"Kita menunggu dulu seperti apa, karena bisa dianggap terjadi kelalaian di pondok pesantren," ucap dia.

2. Kronologi kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, mengungkapkan perkara ini terjadi pada akhir 2025, dan baru muncul ke publik pada pertengahan 2026 setelah keluarga korban menyampaikan laporan ke kepolisian.

"Peristiwa ini menimbulkan perhatian luas terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan, dugaan keterlambatan penanganan perkara, serta pentingnya pengawasan terhadap proses penegakan hukum," kata Hinca di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Hinca menjelaskan, pelaku dalam kasus ini merupakan kakak kelas korban yang diduga menyimpan dendam, setelah dihukum pihak pesantren akibat dilaporkan korban karena tindakan perundungannya. Pelaku kemudian diduga mengancam akan membakar korban.

Pelaku diduga mengajak beberapa santri masuk ke ruangan kosong, kemudian menggunakan bahan bakar yang memicu kebakaran, sehingga tiga santri mengalami luka bakar serius. Salah satu korban akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif, sementara dua korban lainnya mengalami luka berat.

Berdasarkan keterangan korban dan keluarga, ada unsur kesengajaan dalam kasus ini. Sedangkan, Kementerian Agama menjelaskan, peristiwa ini bermula dari aktivitas santri yang tengah membuat ketapel, hingga berujung pada kebakaran akibat tumpahan bensin.

"Perbedaan ini perlu diuji melalui proses penyidikan yang independen dan berbasis alat bukti. Keempat, kasus ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas sistem pengawasan, perlindungan anak, dan mekanisme penanganan kekerasan di lingkungan pesantren," kata Legislator Demokrat.

3. Polisi tetapkan dua tersangka

Ilustrasi kekerasan di lingkungan kampus. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni pelaku R dan AMR selaku pengasuh Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW di Lombok Tengah. Meski begitu, kedua tersangka ini belum ditahan. Polisi mengatakan, tersangka AMR sedang sakit.

Untuk tersangka tuan guru (Pimpinan Ponpes) saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, namun salam pelaksanaannya karena tuan guru dalam keadaan sakit maka kami undur pemeriksaannya,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean.

Polisi memastikan, pemeriksaan terhadap AMR dilanjutkan setelah mendapatkan rekomendasi dari pihak kesehatan lantaran AMR diketahui sedang dalam keadaan sakit. Adapun tersangka AMR telah dijerat dengan dugaan tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan kematian. Dalam kasus ini, satu santri tewas, dan dua korban lain mengalami luka bakar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article