Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) hingga kini belum mencabut izin Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pesantren tersebut menjadi lokasi pembakaran santri.
Satu meninggal dunia dan dua orang lainnya menjalani perawatan di rumah sakit dengan menderita luka bakar. Polisi juga sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan lembaganya masih menunggu keputusan resmi dari pengadilan. Hal itu yang menjadi alasan Kemenag belum mencabut izin operasional pesantren.
"Tentu itu ada step-stepnya, ada langkah-langkah untuk menuju ke sana. Pertama kita menunggu dulu kan belum ada keputusannya, belum ada keputusan seperti apa hasil persidangannya nanti di pengadilan," ujar Basnag di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
