Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid buka suara soal perjanjian tarif resiprokal yang turut memasukan klausul pengiriman data pribadi ke Amerika Serikat (AS). Ia berkomitmen akan melindungi data warga negara dalam proses transfer data pribadi lintas negara ke Negeri Paman Sam.
"Kami akan tetap melindungi data-data warga negara kita. Apa yang dikuatkan di dalam ART (Agreement on Reciprocal Trade) ini adalah praktik yang sudah terjadi saat ini. Memang sudah ada pertukaran data karena kita menggunakan banyak platform dari mancanegara, termasuk dari Amerika Serikat (AS)," ujar Meutya di dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (26/2/2026).
"Jadi, apa yang termaktub di dalam ART justru menguatkan atau memberi kerangka hukum terhadap praktik-praktik yang memang sudah berlangsung cukup lama. Tetap pegangannya sebagai negara yang berdaulat adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," imbuhnya.
Namun, menteri dari Partai Golkar itu tak menjelaskan setelah perjanjian resiprokal itu diteken maka harus segera dibentuk lembaga independen untuk melakukan perlindungan data pribadi. Itu juga merupakan amanat dari UU nomor 27 tahun 2022 mengenai perlindungan data pribadi.
