Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi melantik Adela Kanasya Adies sebagai anggota dewan, menggantikan jabatan sang ayah, Adies Kadir, yang saat ini menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengangkatan Adela sebagai anggota DPR berlangsung dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang ke-V tahun 2025-2026.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, membacakan petikan Keputusan Presiden RI tanggal 22 April 2026, tentang peresmian pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Putri Adies Kadir, yang memiliki perolehan suara terbanyak kedua di Jawa Timur 1 secara otomatis menggantikan Adies Kadir.
"Saudari Adela Kanasya Adies dari Fraksi Partai Golongan Karya, daerah pemilihan Jawa Timur 1 menggantikan saudara Adies Kadir," kata Puan.
"Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 9 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang menyatakan anggota pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah janji," sambungnya.
Adela mengucap sumpah janji menyatakan akan mengemban amanah dengan sungguh-sungguh, dan mengutamakan kepentingan rakyat.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memastikan posisi Adies Kadir di parlemen akan digantikan putrinya, Adela Kanasya Adies. Penggantian Adies dilakukan lewat mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). Bahlil mengatakan, penunjukan Adela bukan karena hubungan keluarga dengan Adies, melainkan murni berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2024.
"Yang akan mengganti adalah suara terbanyak setelah anggota DPR terpilih dan secara kebetulan, nomor dua dari Pak Adies ini adalah anaknya," ujar Bahlil di Istana Kepresidenan, Kamis, 5 Februari 2026.
