MKMK Tak Berwenang Tangani Etik Adies Kadir karena Belum Dilantik

- MKMK menyatakan tidak berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik Adies Kadir karena peristiwa terjadi sebelum ia resmi dilantik sebagai hakim konstitusi.
- Ridwan Mansyur menegaskan, kode etik Sapta Karsa Hutama hanya berlaku bagi individu yang sudah menjabat sebagai hakim konstitusi di MK.
- MKMK juga menekankan batas kewenangan antar lembaga, bahwa proses rekrutmen hakim konstitusi sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga pengusul seperti DPR, MA, dan presiden.
Jakarta, IDN Times – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim konstitusi, Adies Kadir. Salah satu yang jadi pertimbangan, karena peristiwa yang dilaporkan terjadi saat Adies Kadir masih mengikuti proses pencalonan di DPR, sehingga belum berstatus sebagai hakim konstitusi.
Anggota MKMK, Ridwan Mansyur, menjelaskan lembaganya hanya memiliki kewenangan menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi, terhadap seseorang yang sudah resmi menjabat sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
1. Dugaan pelanggaran etik Adies Kadir terjadi sebelum menjadi hakim MK

Ridwan menyebutkan, isi laporan yang disampaikan pelapor sebagian hanya berupa kekhawatiran, atau prasangka yang tidak dapat dikategorikan sebagai perilaku hakim konstitusi.
“Kalau pun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala hakim terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi,” ujar Ridwan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran etik yang disampaikan tidak dapat diukur menggunakan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, yakni Sapta Karsa Hutama. Sebab, aturan tersebut baru berlaku ketika seseorang telah resmi menjadi hakim konstitusi.
“Perilaku hakim terlapor yang diduga melanggar etik sebagaimana diuraikan oleh pelapor tidak bisa diukur dengan kode etik dan perilaku hakim konstitusi atau Sapta Karsa Hutama, sehingga Majelis Kehormatan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili laporan a quo, baik dalam rangka pencegahan maupun penindakan atau menegakkan kode etik dan perilaku, sebab baik langkah pencegahan maupun penindakan, baru bekerja pada saat seseorang telah menjadi hakim konstitusi,” katanya.
2. MKMK tegaskan batas kewenangan dengan DPR

Ridwan juga menyinggung bagian laporan yang mengaitkan dugaan pelanggaran dengan proses pemilihan Adies Kadir melalui DPR RI. Menurutnya ada pembatasan yang jelas terkait kewenangan antarlembaga negara. DPR memiliki kewenangan mengusulkan hakim konstitusi, sementara MKMK bertugas menjaga kehormatan dan martabat MK.
“Bahkan bukan hanya Majelis Kehormatan, Mahkamah Konstitusi pun tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam tahap prosedural rekrutmen hakim tersebut,” ujar dia.
3. Rekrutmen hakim MK jadi kewenangan lembaga pengusul

Ridwan menjelaskan, sembilan hakim konstitusi diajukan tiga lembaga negara, yakni Mahkamah Agung (MA), DPR, dan presiden. Masing-masing tiga orang. Ia menyebut setiap lembaga negara tersebut memiliki keleluasaan untuk menentukan mekanisme seleksi, dan pengajuan calon hakim konstitusi.
Ridwan menegaskan, baik MKMK maupun MK tidak memiliki kewenangan mencampuri proses rekrutmen hakim konstitusi yang dilakukan lembaga pengusul.
“Dalam tahapan prosedural pemilihan dan penetapan seseorang sebagai hakim konstitusi yang diatur dalam undang-undang, Mahkamah Konstitusi tidaklah terlibat secara kelembagaan. Dengan kata lain, Mahkamah Konstitusi diposisikan sebagai pihak yang menerima siapa pun yang telah dipilih dan ditetapkan sebagai hakim konstitusi," imbuh dia.
















