Adik Eks Kepala BNPB Diduga Beli Saham Pakai Uang Korupsi Rp30,98 M

KPK menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB, termasuk Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Bima diduga menggunakan dana pengadaan yang mengalir ke perusahaan terafiliasi untuk membeli saham PT Medela Potentia melalui PT AVE.
Nilai kepemilikan saham tersebut mencapai Rp30,98 miliar, sementara perkara ini mencakup dugaan konflik kepentingan dan suap.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satunya adik eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Bima Setiawan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik mengatakan, Bima diduga terlibat konflik kepentingan karena terafiliasi vendor pengadaan dengan penunjukan langsung. Bima diduga menggunakan uang dari pengadaan untuk membeli saham PT Medela Potentia (MDLA).
"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer)," jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
"Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07% persen) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar," lanjutnya.
Diketahui, terdapat dua klaster dugaan korupsi dalam perkara ini yaitu dugaan konflik kepentingan dan suap terkait penggunaan dana siap pakai (DSP).
KPK pun menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPN, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
Bima Setiawan disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi.
Syifa dan Gery Prasetyiawan disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 ayat 1 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor.


















