Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang. Jaksa menilai Marcella terbukti bersalah.
Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang. Jaksa menilai Marcella terbukti bersalah, Rabu (18/2/2026). (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Advokat Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang.

  • Jaksa juga menuntut agar Marcella dibebankan uang pengganti senilai Rp21.602.138.412 yang harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

  • Dalam klaster suap, advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakrie, dan Junaidi Saibih didakwa menyuap hakim senilai Rp40 miliar untuk pengurusan perkara korporasi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Advokat Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang. Jaksa menilai Marcella terbukti bersalah.

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 150 hari," lanjutnya.

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Marcella dibebankan uang pengganti senilai Rp21.602.138.412. Uang itu harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Ada sejumlah hal memberatkan yang dipertimbangkan jaksa dalam membuat tuntutan. Marcella dianggap tak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa menilai perbuatan Marcella telah menciderai kepercayaan peradilan serta menjatuhkan martabat advokat. Selain itu, Marcella dianggap telah menikmati hasil suap dan tak mengakui perbuatannya. Jaksa mengatakan, tak ada faktor yang dipertimbangkan dalam meringankan tuntutan.

Diketahui, terdapat tiga klaster perkara dalam perkara ini yakni dugaan suap, dugaan pencucian uang, dan dugaan perintangan penyidikan.

Dalam klaster suap, advokat Marcella Santoso, Ariyanto Bakrie, dan Junaidi Saibih didakwa menyuap hakim senilai Rp40 miliar. Suap itu dilakukan untuk pengurusan perkara korporasi yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU), Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei didakwa melakukan pencucian uang dari proses suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) senilai Rp28 miliar dan dari fee lawyer penanganan perkara CPO senilai Rp24,5 miliar.

Dalam perkara perintangan penyidikan, Koordinator Tim Cyber Army alias buzzer M. Adhiya Muzakki didakwa menerima uang Rp864,5 juta setelah membuat, menyebarkan konten bernuansa negatif terkait dengan perkara tata kelola timah, importasi gula Kementerian Perdagangan, dan perkara terkait korporasi crude palm oil (CPO) alias minyak goreng (migor).

Adhiya membuat dan membagikan konten-konten ini atas arahan dari Marcella Santoso. Adhiya didakwa melakukannya bersama advokat Junaedi Saibih dan Direktur TV Nasional Tian Bahtiar.

Editorial Team