Advokat Junaedi Saibih Dkk Didakwa Rintangi Penyidikan 3 Kasus Korupsi

- Advokat Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiga Muzzaki didakwa rintangi penyidikan 3 kasus korupsi.
- Mereka membuat skema nonyuridis di luar persidangan untuk membentuk opini negatif terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi.
- Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta, IDN Times - Junaedi Saibih selaku advokat, Tian Bahtiar selaku eks Direktur Pemberitaan JakTv, dan Adhiga Muzzaki didakwa melakukan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi. Perkara korupsi itu adalah pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng, tata kelola komoditas timah, dan impor gula.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
Jaksa mengatakan, Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan. Tujuannya yakni membentuk opini negatif.
"Terdakwa Juanedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di Jak TV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi migor," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Junaedi dkk juga membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk mempengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah. Penggiringan opini negatif juga dilakukan di media sosial.
"Marcella Santoso dan M Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di sosial media tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk," ujar jaksa.
Hal serupa juga dilakukan pada perkara impor gula. Caranya dengan membuat konten dan opini negatif tentang penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Jaksa mengatakan, Junaedi, Tian dan Muzzaki berusaha menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang ponsel.
"Terdakwa Juanedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang handphone yang isinya terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya pada industri kelapa sawit, perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023," tutur jaksa.
Jaksa mendakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzzaki melanggar Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.