Demo Warga Senen Tolak Penggusuran Lahan, Ini Respons Kodam Jaya

Jakarta, IDN Times - Kodam Jaya buka suara soal aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga Jalan Kwini VIII, Senen, Jakarta Pusat yang dilakukan pada Selasa, 21 Juli 2026. Demo dilakukan warga di tiga titik. Salah satunya di area Cawang, Jakarta Timur.
Aksi unjuk rasa di area Cawang dilakukan mendekati maghrib. Alhasil, muncul kemacetan panjang hingga ke area Pancoran, Jakarta Selatan.
Kepala Penerangan Kodam Jakarta Raya, Letnan Kolonel Arh Noor Iskak mengatakan, pihaknya menghormati penyampaian pendapat di muka umum. Asal dilakukan secara tertib, damai dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Noor mengakui lahan yang berada di Jalan Kwini VIII, Senen, akan dimanfaatkan sebagai perumahan susun prajurit TNI AD. Tetapi, lahan tersebut, merupakan tanah negara yang penguasaannya telah memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP).
"Lahan di Jalan Kwini VIII juga tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Kodam Jaya melaksanakan pengelolaan aset negara berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Noor di dalam keterangan, yang dikutip pada Jumat (24/7/2026).
1. Kodam Jaya sudah melakukan sosialisasi kepada warga terdampak

Noor mengatakan, sebelum area lahan dikosongkan, Kodam Jaya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai status hukum lahan, rencana pemanfaatannya dan tahapan yang akan dilaksanakan.
"Sosialisasi tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi sekaligus upaya membangun komunikasi dengan seluruh pihak yang berkepentingan," ungkap Noor.
Ia menepis Kodam Jaya melakukan penggusuran terhadap warga. Justru, Kodam Jaya dan instansi terkait akan membantu relokasi warga ke tempat penampungan sementara.
"Hal ini sebagai bentuk normalisasi lahan negara dan langkah untuk memastikan proses penataan berjalan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan kepentingan masyarakat terdampak," tutur dia.
Ketika IDN Times tanyakan ke Kodam Jaya, ke mana warga akan direlokasi, Noor tidak meresponsnya.
2. Kodam Jaya mengedepankan pendekatan persuasif

Noor mengatakan,Kodam Jaya mengedepankan cara persuasif, dialogis, dan humanis di dalam setiap tahapan penyelesaian permasalahan tersebut. Aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi masukan dalam proses koordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Kodam Jaya juga mengedepankan penyelesaian dilakukan melalui komunikasi yang konstruktif dengan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku demi kepentingan bersama," tutur dia.
3. Seluruh warga di Kwini VIII Senen diminta segera mengosongkan lahan

Sementara itu, salah seorang perwakilan warga, Kapitan mengatakan, Kodam Jaya meminta seluruh warga segera mengosongkan lahan yang mereka tempati. Permintaan itu didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48 Tahun 2023.
Namun, warga menilai penerbitan SHP tersebut cacat prosedur dan merupakan bentuk perampasan atas tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.
"Karena kami sudah lima sampai enam generasi tinggal di tanah ini, sejak sebelum Indonesia merdeka, kami yang membangun permukiman ini, sehingga tidak ada dasar BPN (Badan Pertanahan Nasional) menerbitkan SHP tersebut," ungkap Kapitan di lokasi demo pada Selasa, 21 Juli 2026.
Sengketa lahan yang dihadapi warga sebenarnya telah bermula sejak terbitnya SHP pada 2023. Namun, ketegangan baru memuncak setelah Kodam Jaya mengirimkan surat peringatan kepada warga pada awal April 2026.
Menurut Kapitan, surat bertanggal 2 April 2026 itu memerintahkan warga mengosongkan lahan secara mandiri.
"Permasalahan warga Kwini dimulai ketika surat dari Kodam Jaya dilayangkan kepada warga tanggal 2 April 2026 untuk mengosongkan lahan secara mandiri. Bagi warga Kwini, itu sebagai ultimatum keras," kata dia.
Lima hari kemudian, Kodam Jaya mengundang warga untuk mengikuti sosialisasi terkait rencana penggusuran. Lahan tersebut disebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun (rusun) bagi prajurit TNI AD.
Namun, sosialisasi itu tidak berjalan mulus. Warga menolak ketika sejumlah prajurit hendak mendirikan tenda militer di kawasan permukiman pada 9 April 2026.

















