Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Wamen HAM: Tak Ada Alasan Benarkan Kekerasan terhadap LGBT

Wamen HAM: Tak Ada Alasan Benarkan Kekerasan terhadap LGBT
ilustrasi kekerasan domestik (dok. IDN Times/Novaya)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menjelaskan negara wajib melindungi seluruh warga negara, termausk kelompok dengan ragam identitas gender. Ia menekankan tidak boleh ada diskriminasi maupun persekusi terhadap kelompok LGBT.

Pernytaan itu disampaikan Mugiyanto saat menerima aspirasi Aliansi Perempuan Indonesia (API) di depan Gedung Kementerian HAM, Kamis (23/7/2026).

"Kami ingin mengajak seluruh masyarakat Indonesia di mana pun berada, untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, termasuk kawan-kawan LGBTQ yang identitas gendernya berbeda. Mereka juga rakyat Indonesia, bagian dari Bangsa Indonesia yang harus kita hormati. Tidak boleh kita diskriminasi," kata Mugiyanto dikutip Jumat (24/7/2026).

1. Hak bekerja hingga bersekolah tanpa kekerasan

IMG_20260521_102107.jpg
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto bersama Rektor UIN Walisongo Semarang Prof Musahadi dan Kepala Kanwil HAM Jateng Musthafa saat menjelaskan manfaat revisi UU HAM. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dia mengungkapkan, perlindungan tersebut juga mencakup hak untuk bekerja, beribadah, bersekolah, dan beraktivitas tanpa kekerasan.

"Tidak boleh ada diskriminasi. Itu jelas ya! Tidak boleh dilakukan kekerasan terhadap mereka," katanya.

2. KemenHAM tak punya kapabilitas cabut Pepres 111/2025

IMG_20250904_154430.jpg
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto, usai menjenguk Budi Haryadi, korban luka berat insiden pembakaran gedung DPRD Makassar, di ruang perawatan RS Primaya, Kamis (4/9/2025). (IDN Times/Istimewa)

Mugiyanto mengatakan, prinsip non-diskriminasi merupakan dasar hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi. Menurutnya, negara berkewajiban memberikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM kepada seluruh warga tanpa membedakan latar belakang, termasuk identitas gender.

Menanggapi tuntutan massa terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang dinilai diskriminatif terhadap LGBT, Mugiyanto mengatakan, Kementerian HAM tidak memiliki kewenangan mencabut aturan tersebut. Namun, dia memastikan, aturan itu tidak boleh dijadikan alasan membenarkan kekerasan.

"Tidak boleh ada persekusi terhadap siapapun. Persoalannya, di lapangan masih terjadi dan kami sadar. Karena itu, KemenHAM RI berjuang memastikan supaya itu tidak terjadi," ujarnya

3. Hentikan tindakan kekerasan

IMG_20260521_093842.jpg
Wamen HAM Mugiyanto bersama Rektor UIN Walisongo Prof Musahadi mengadakan uji publik RUU HAM. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dia juga mengajak masyarakat menghentikan aksi kekerasan dan menghormati hukum.

"Jangan lagi ada kekerasan, jangan lagi ada persekusi. Kita ini negara hukum. Semua harus menghormati hukum," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian HAM akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian PPPA, untuk memastikan perlindungan HAM bagi seluruh masyarakat terus berjalan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More